Aqidah Ahlu Sunnah

Aqidah Ahlu Sunnah

Kata aqidah sering didengar di kalangan umat Islam dewasa ini. Terutama ketika masyarakat melihat suatu ‘keanehan’ pada seseorang atau kelompok. Kemudian apabila ternyata dilihat dari keanehannya itu ada perbedaan dengan kebiasaan pada diri umat maka langsung dicap sebagai aqidah yang menyimpang.

Wah kalau seperti ini kan bisa menjadi runyam. Sebab setiapkali ada seseorang atau suatu kelompok yang dilihatnya berbeda lalu dengan segera dicap sebagai suatu aliran yang berbeda dan beraqidah beda. Padahal mempelajarinya saja belum.

Atau bahkan –terkadang- sesama kaum muslimin; Cuma berbeda kaifiyah shalatnya saja terkadang juga langsung dicap sebagai beda aqidah. Dan anehny lagi di antara dua kelompok yang berbeda itu masing-masing mengklaim yang paling ahlu sunnah. Wah!

Nah agar tidak saling tuduh dan bahkan bisa mengarah kepada perpecahan umat, maka pada kali ini akan dibahas tentang aqidah ahlu sunnah secara benar. Semoga bermanfaat dan selamat membaca.

Aqidah Ahlussunnah

Makna aqidah secara bahasa;

Kata aqidah (الْـعَقْـدُ) yang bermakna (الرَّهْطُ) kelompok dan (الشَّـدُّ) mempererat, mengetatkan, mengokohkan dan memusatkan; di antaranya (masalah) hukum.

Adapun bila disebutkan; manusia (seseorang) telah mempererat atau meyakini sesuatu sampai ke dalam hatinya, maka itu disebut aqidah.

Adapun makna aqidah menurut istilah umum;

Keimanan dengan suatu ketetapan dan hukum yang pasti (qath’i), yang tidak ada diragukannya. Inilah makna aqidah menurut istilah umum, dengan tidak memandang jenis yang diyakininya; baik keyakinan yang Haq maupun yang batil.

Alasan disebut AQIDAH seseorang/manusia itu telah meyakininya sampai masuk ke dalamrelung hatinya.

Makna aqidah Islamiyah;

Meyakini (mengimani) dengan sepenuh hati kepada Allah, terhadap apa saja yang diwajibkannya dalam (tauhid) uluhiyah, rububiyah dan asma’ wa sifat-Nya. begitu juga mengimani (meyakini) terhadap para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, qadha’ dan qadar (yang baik maupun buruk). Meyakini setiap nash (ketentuan) yang shahih yang datang dari agama (yang diyakini, pen), semua perkara yang ghaib dan kabar-kabarnya.

Mentaati semua perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam, berhukum dengan hukum yang telah ditentukananya, dan mengikuti sunnah-sunnahnya. Serta meyakini (mengimani) semua telah disepakati para salafush shalih, menerima semua hukum yang datangnya dari Allah Ta’ala dan ketentuan-ketentuannya.

Wallahu a’lam.

Oleh: Abu Ibrahim

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet untuk masjid, kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, Permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button